Menyusun Daftar Calon Pemilih Secara Otomatis

OpenSID memangkas waktu kerja tersebut melalui fitur Calon Pemilih yang mampu menyaring data secara otomatis berdasarkan regulasi hukum yang berlaku
Mubarok Hasanuddin


Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), perangkat desa sering disibukkan dengan pendataan pemilih yang rumit. OpenSID memangkas waktu kerja tersebut melalui fitur Calon Pemilih yang mampu menyaring data secara otomatis berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Kriteria Otomatis Daftar Calon Pemilih:

Sistem secara cerdas akan menyaring penduduk yang memenuhi syarat berikut:

  • Usia: Berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal pemilihan yang ditentukan.
  • Status Perkawinan: Sudah atau pernah kawin (meskipun usianya masih di bawah 17 tahun).
  • Profesi: Penduduk yang bukan merupakan anggota TNI atau POLRI aktif.

Langkah Penggunaan Fitur Calon Pemilih:

  1. Navigasi: Akses menu Kependudukan > Calon Pemilih.
  2. Tentukan Tanggal Pemilihan: Masukkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada kolom yang tersedia.
  3. Sistem Bekerja: Secara instan, sistem akan memperbarui daftar warga yang memenuhi syarat tepat pada tanggal tersebut.
  4. Output Data: Anda dapat langsung melakukan Cetak atau Unduh Excel untuk mendapatkan draft Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang siap diverifikasi lebih lanjut.

✅ Keuntungan Bagi Desa

Meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam penghitungan usia pemilih dan mempercepat proses pelaporan data pemilih ke tingkat kecamatan maupun KPU Daerah.

💡 Catatan: Agar fitur ini akurat, pastikan data Tanggal Lahir, Status Perkawinan, dan Pekerjaan pada database penduduk sudah terisi dengan benar.

إرسال تعليق